PERAN PEMUDA DALAM IMPLEMENTASI PERMENDIKBUD NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEKERASAN SEKSUAL DI DESA CIPADANG
Keywords:
Pemuda, Permendikbud No. 30 Tahun 2021, Kekerasan Seksual, HukumAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pemuda Desa Cipadang terhadap implementasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual. Maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan masyarakat menuntut adanya peran aktif generasi muda sebagai agen perubahan. Melalui kegiatan sosialisasi, penyuluhan, dan diskusi interaktif, pemuda dibekali pengetahuan tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual, dampaknya, serta mekanisme perlindungan hukum yang diatur dalam Permendikbud tersebut. Metode pelaksanaan meliputi survei, wawancara, bimbingan, dan evaluasi partisipatif bersama masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan meningkatnya pemahaman dan kesadaran pemuda dalam mengenali, mencegah, serta menanggulangi kekerasan seksual di lingkungannya. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah berkelanjutan dalam membentuk generasi muda yang berkarakter, berpengetahuan hukum, dan mampu menciptakan lingkungan sosial yang aman serta bebas dari kekerasan seksual
