Main Article Content

Abstract

Dengan pemanfaatan teknologi informasi yang terus berkembang mulai dari perkotaan hingga kepelosok daerah, menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam memaksimalkan teknologi informasi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) adalah sebuah instansi pemerintah daerah yang berada dibawah Kementerian Dalam Negeri yang mempunyai tugas dalam bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Untuk melakukan pelayanan kependudukan yang makimal demi menghilangkan kegiatan yang manual dalam proses pengolahan data kependudukan, dalam hal ini Disdukcapil memanfatkan teknologi informasi berupa Aplikasi Getuksewu yang nantinya akan  diterapkan pada 59 pekon yang ada di kabupaten pringsewu.


 Apilkasi pencatatan sipil yang diterapkan pada setiap pekon digunakan untuk melakukan pembuatan surat permohonan kependudukan kecuali E-KTP dari masayarakat yang di lakukan melalui operator pekon agar dapat dilayani secara real time oleh Disdukcapil Kabupaten Pringewu.

Keywords

Disdukcapil, Civil Registration Application

Article Details