Main Article Content
Abstract
Penyelenggaraan klinik di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 tahun 2011 tentang Klinik. Definisi Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis. Dengan demikian,sebuah klinik harus menentukan pelayanan yang akan disediakan, karena bisa terbatas pada pelayanan medis dasar, atau pelayanan spesialistik, atau keduanya. Keputusan ini akan mempengaruhi strata sebuah klinik yang diselenggarakan. Klinik Cerdas Indonesia adalah produk dari Dosen Universitas Aisyah Pringsewu, bertujuan untuk memberikan bimbingan atau sosialisai Sistem Informasi Manajemen Klinik Kesehatankepada klinik-klinik kesehatan yang ada diwilayah Kabupaten Pringsewu
Pelatihan ini bertujuan untuk memberi pemahaman dan peningkatan kapabilitas SDM Klinik tentang Sistem Informasi Manajemen Klinik Kesehatanyang terintegrasi untuk menangani berbagai hal mulai dari pelayanan diagnosa dan tindakan untuk pasien, medical record, obat, karyawan, proses keuangan sampai dengan pengendalian oleh manajemen klinik. Untuk menumbuhkan antusiasme terhadap penggunaan teknologi informasi dan memanfaatkan sistem informasi klinik, maka diperlukan suatu kegiatan pengenalan teknologi melalui bimbingkan teknis sistem informasi klinik terhadap klinik-klinik yang berada di Kabupaten Pringsewu. Atas dasar kondisi itu, maka diusulkan suatu kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PPM) yang berjudul “Bimbingan Teknis Sistem Informasi Manajemen Klinik KesehatanCerdas Indonesia” yang dilaksanakan oleh Dosen dan mahasiswa Fakultas Teknologi & Informatika Universitas Aisyah Pringsewu. Diharapkan dengan kegiatan PPM ini, pihak manajemen Klinik Kesehatan mengenal manfaat teknologi terutama aplikasi sistem informasi klinik, untuk kebutuhan kegiatan operasional yang ada di Klinik Kesehatan wilayah Kabupaten Pringsewu.