Main Article Content

Abstract

Pendampingan dalam pengelolaan Kampung Pendidikan ini bertujuan untuk memberi masukan atas kendala-kendala yang dihadapi oleh pemerintah desa Simpang Empat Sungai Tutung untuk mengelola program Kampung Pendidikan yang belum optimal. Sesuai dengan undang-undang No. 6 Tahun 2014, bahwasanya desa diberikan kewenangan dalam melakukan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan kepentingan masyarakat desa. Kewenangan desa telah diberikan berdasarkan hak usul desa yang mencakup urusan pemerintahan yang diberikan oleh kabupaten/kota yang telah diserahkan kepada desa. Desa memiliki kewajiban dalam memberikan penyelenggaraan pemerintahan yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakatnya. Demi tercapainya hal tersebut ditunjang pula dengan kebijakan Desa Simpang Empat Sungai Tutung untuk dapat memanfaatkan Dana Desa sebaik-baiknya dengan keterlibatan masyarakat untuk membantu suatu kawasan terpadu yakni Kampung Pendidikan Desa Simpang Empat Sungai Tutung yang mana didalam kawasan tersebut terdapat program pendidikan formal dan pendidikan non formal. Oleh karena itu dengan adanya sosialisasi dalam pengabdian kepada masyarakat ini diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih baik dan solusi dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi serta bertujuan menggali potensi desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan.

Keywords

Dana Desa, Kampung Pendidikan, Pemberdayaan Masyarakat.

Article Details