PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI PADA KANTOR AKUNTAN PUBLIK

  • Riska Agi Sawitri Universitas Aisyah Pringsewu
Keywords: Kode Etik Profesi, Kantor Akuntan Publik (KAP).

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran akuntan publik tidak dapat dikecualikan dalam kegiatan bisnis. Akuntan publik berfungsi sebagai pengawas dan pemeriksa laporan keuangan perusahaan yang merupakan laporan pertanggungjawaban pengelolaan perusahaan ke pihak-pihak yang berkepentingan atau stakeholder. Perkembangan bisnis yang begitu pesat sering kali menimbulkan berbagai kasus bisnis yang melibatkan profesi akuntan. Salah satu yang menjadi sorotan profesi ini yaitu praktik-praktik profesi yang mengabaikan standar akuntansi bahkan melanggar etika. Pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan artikel-artikel dari jurnal akuntansi dalam basis data elektronik (Elsevier, Emerald, Springer, dan Google Scolar. Profesi akuntan publik pada dasarnya membangun kepercayaan pengguna jasa akuntansi (klien). Akuntan publik harus menghindari keadaan yang dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap perilaku etis auditor. Artinya, akuntan mempunyai kesempatan untuk melakukan tindakan tidak etis dalam profesi mereka. Keputusan seseorang dalam menentukan perilakunya akan menentukan di sisi mana dia berada, individu yang etis atau sebaliknya. Pada akhirnya, ketika seseorang dihadapkan pada permasalahan dan dilema seputar etika profesi, kesadaran pribadilah yang akan menyelamatkannya. Namun dari sekian banyak orang, tidak sedikit pula yang terperosok hingga menyimpang dari koridor etika. Hingga ditemukannya solusi terbaik maka kantor akuntan publik akan terus mempertahankan bagaimana caranya agar dapur mereka tetap mengepul.

Published
2023-06-09