Analisis Perilaku Nasabah dalam Pemilihan Produk Investasi Emas: Cicil Emas vs Nabung Emas di BSI KCP Pringsewu
Keywords:
Bank Syariah Indonesia, Cicil emas, Investasi emas, Nabung Emas, Perilaku NasabahAbstract
Di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Pringsewu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perilaku konsumen dalam memilih produk investasi emas, yaitu Cicil Emas dan Nabung Emas. Investasi emas banyak diminati karena memiliki nilai yang relatif stabil, dapat melindungi kekayaan dari inflasi, dan sesuai dengan prinsip syariah. Karakteristik yang berbeda dari kedua produk tersebut membuat minat dan keputusan konsumen berbeda saat memilih pilihan investasi yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan mereka. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Wawancara dilakukan kepada pegawai BSI KCP Pringsewu khususnya bagian pawning serta kepada nasabah pengguna produk Cicil Emas dan Nabung Emas. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif untuk menggambarkan perilaku nasabah, minat, serta faktor-faktor yang memengaruhi keputusan dalam memilih produk investasi emas. Hasil PKL menunjukkan bahwa perilaku nasabah dipengaruhi oleh tujuan investasi, kemampuan finansial, serta tingkat pemahaman terhadap produk. Produk Cicil Emas lebih diminati oleh nasabah dengan penghasilan tetap yang ingin langsung memiliki emas fisik melalui sistem angsuran yang pasti. Sementara itu, produk Nabung Emas lebih diminati oleh nasabah dengan penghasilan tidak tetap karena setoran fleksibel dan nominal terjangkau. Selain faktor ekonomi, pelayanan bank, kepercayaan terhadap BSI, serta kejelasan akad syariah turut memengaruhi minat dan keputusan nasabah. Dengan demikian, Cicil Emas dan Nabung Emas memiliki keunggulan masing-masing dan mampu memenuhi kebutuhan investasi emas nasabah yang beragam. Temuan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan referensi bagi bank dalam meningkatkan pengembangan serta sosialisasi produk investasi emas syariah kepada masyarakat secara luas berkelanjutan.





