Menyingkap Jaringan Patron-Klien dan Peran Fasilitator Profesional dalam Aliran Dana Ilegal (Studi Dokumentasi Pada Kasus Korupsi BTS 4G BAKΤΙ KEMENKOMINFO RI)
Abstract
Megaproyek infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G yang bertujuan untuk pemerataan akses digital berujung pada kerugian perbendaharaan negara sebesar Rp 8,03 Triliun akibat praktik aliran dana ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk menyingkap jaringan patron-klien dan fasilitator profesional dalam merancang aliran dana ilegal pada kasus korupsi BTS 4G BAKTI KEMENKOMINFO RI, serta mengidentifikasi kontribusi teknis rekayasa pelaporan administratifnya. Studi ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi dokumentasi terhadap naskah Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP dan rangkaian dokumen putusan peradilan berkekuatan hukum tetap pada periode pengadaan 2020-2022 hingga vonis tahun 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kejahatan struktural beroperasi melalui penyalahgunaan wewenang Pengguna Anggaran (PA) di tingkat kementerian yang memanipulasi regulasi untuk menciptakan ceruk likuiditas. Celah tata kelola tersebut dieksekusi oleh konsorsium swasta melalui praktik kartelisasi rantai pasok material dan pelapisan sirkulasi uang taktis (layering). Keberhasilan operasi penyimpangan pengadaan ini bergantung penuh pada keterlibatan kelompok fasilitator profesional, yaitu oknum akademisi perguruan tinggi dan pimpinan auditor negara untuk melegitimasi kajian kelayakan harga serta memanipulasi opini kewajaran laporan keuangan. Kesimpulan studi menegaskan bahwa eksploitasi asimetri informasi dalam tata kelola pengadaan negara menuntut reformasi regulasi yang komprehensif, khususnya penerapan pengawasan internal yang membatasi otoritas absolut elit birokrasi dan penindakan tegas terhadap praktik komersialisasi keahlian independen di sektor publik.
Kata kunci :
Aliran dana ilegal; Fasilitator profesional; Jaringan patron-klien; Kejahatan struktural; Studi dokumentasi.





