Analisis Prosedur Pertanggungjawaban SIPD AKLAP dalam Proses Verifikasi Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Keywords:
Pertanggaungjawaban SIPD AKLAP; SPM; SP2DAbstract
ABSTRAK
Prosedur harus dijalankan sesuai aturan yang ada dan dapat di pertanggungjawabkan dihadapan pemeriksa (BPK), terutama dalam sektor keuangan. BPKAD Kabupaten Pringsewu, sebagai bagian penting dari struktur pemerintahan daerah, dalam menjalankan fungsi keuangan dan aset daerah, dimana untuk mendukung pembangunan dan penyelenggaraan layanan publik di Kabupaten Pringsewu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur pertanggungjawaban SIPD AKLAP terkait proses verifikasi SPM dan SP2D pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu. Metode pengumpulan data yang peneliti lakukan yaitu dengan cara wawancara kepada karyawan di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu, serta observasi secara langsung terhadap objek yang menjadi fokus dari pengamatan peneliti terkait, hal yang berhubungan dengan SIPD AKLAP dan proses SPM sampai menjadi SP2D. Berdasarkan hasil penelitian ini, peneliti dapat mengetahui prosedur pertanggungjawaban SIPD AKLAP terkait proses verifikasi SPM dan SP2D, dimana terkait mulai dari menerima, memverifikasi, menyiapkan kedalam sistem sebagai prosedur pertanggungjawaban, malakukan pengecekan berkas kembali, hingga anggaran siap dicairkan dibank yang ditentukan, dan SIPD AKLAP siap menyaring secara otomatis terkait proses SPM dan SP2D yang sesuai dengan kegiatan operasional yang tertera pada anggaran tersebut. Hal ini, pelaksanaan pada kegiatan yang dilakukan di BPKAD Kabupaten Pringsewu sudah sesuai dengan prosedur pertanggungjawaban peraturan pemerintah yang berlaku.





