PENGUATAN AKSES INFORMASI PUBLIK MELALUI TEKNOLOGI INFORMASI SEBAGAI BENTUK TRANSPARANSI PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Abstract
Dalam pengelolaan keuangan negara, masih banyak celah dimana hukum tidak bisa
masuk atau tidak menjalankan fungsinya dengan baik sehingga mengundang tatanan non
hukum untuk masuk. Hukum dikhawatirkan tidak lagi menjadi sarana pembaharuan
masyarakat tetapi menjadi penghambat kegiatan bernegara. Jika hal ini dibiarkan tanpa
pengawasan masyarakat, komitmen, serta iktikad yang baik, maka kondisi tersebut akan
menimbulkan skeptisisme sosial, perasangka sosial, dan resistensi sosial. Dengan
menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai
bagaimana keterbukaan informasi publik dapat mendorong terwujudnya sistem pengelolaan
keuangan negara yang lebih baik serta bagaimana upaya yang dilakukan untuk menguatkan
akses informasi publik melalui teknologi informasi untuk mempermudah pengawasan
pengelolaan keuangan negara. Pemanfaatan teknologi informasi menjadi pilihan strategis
untuk menguatkan pengawasan pengelolaan keuangan negara agar tidak terjadi penyimpangan
dalam pengelolaan dan penggunaannya. Oleh karena itu, maka dukungan kebijakan yang
mewajibkan adanya penggunaan teknologi informasi dalam menjalankan penilaian yang
dilakukan oleh masyarakat. Meningkatnya pengetahuan masyarakat mengenai proses
penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan kapasitas masing-masing.